Rabu, 05 Agustus 2015

Prosedur dan Syarat Pendirian Apotik



2. Prosedur Pendirian Apotek

Prosedur
-      Pemohon datang ke KPT, mengambil, mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan
-       Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan
-      Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-      Apabila ijin telah diterbitkan pemohon akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan KPT
Syarat
-       Lokasi dan tempat
-       Bangunan dan kelengkapan
-      Perlengkapan Apotek

Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar